(2 pemilihan)

Surat Edaran Perpanjangan Masa Darurat COVID-19

Sehubungan dengan Surat Edaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terkait perpanjangan masa darurat pencegahan penyebaran COVID-19, SMA Kartika VIII-1 yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa:

Surat Edaran Perpanjangan Masa Darurat COVID 19

---> ---> ---> PORTAL RESMI PEMERINTAH TERKAIT UPDATE COVID-19 <--- <--- <---

Demikian surat pemberitahuan tersebut dibuat agar Bapak/Ibu Orang Tua/Wali Murid dapat mengawasi anak-anaknya selama pembelajaran jarak jauh (Home Learning) di rumah masing-masing. Semoga kita semua selalu diberikan kesehatan dan agar wabah yang sedang melanda saat ini segera berakhir. Amiin yaa Robbal A'lamiin.

Untuk Jadwal Pembelajaran Jarak Jauh dapat dilihat DISINI.

Baca 4459 kali