Sehubungan dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 35/SE/2020 terkait lanjutan perpanjangan masa darurat ketiga pencegahan penyebaran COVID-19, SMA Kartika VIII-1 yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa:
---> ---> ---> PORTAL RESMI PEMERINTAH TERKAIT UPDATE COVID-19 <--- <--- <---
Demikian surat pemberitahuan tersebut dibuat agar Bapak/Ibu Orang Tua/Wali Murid dapat mengawasi anak-anaknya selama pembelajaran jarak jauh (Home Learning) di rumah masing-masing. Semoga kita semua selalu diberikan kesehatan dan agar wabah yang sedang melanda saat ini segera berakhir. Amiin yaa Robbal A'lamiin.
Untuk Jadwal Pembelajaran Jarak Jauh dapat dilihat DISINI.