Sehubungan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 356 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis penentuan kelulusan peserta didik dalam masa darurat pencegahan penyebaran COVID-19, SMA Kartika VIII-1 mengumumkan bahwa kelanjutan Ujian Sekolah akan dilaksanakan secara jarak jauh/dalam jaringan (online):
Demikian surat pemberitahuan tersebut dibuat agar Bapak/Ibu Orang Tua/Wali Murid dapat mengawasi anak-anaknya selama pelaksanaan Ujian Sekolah Online ini di rumah masing-masing. Semoga kita semua selalu diberikan kesehatan dan agar wabah yang sedang melanda saat ini segera berakhir. Amiin yaa Robbal A'lamiin.
---> ---> ---> PORTAL RESMI PEMERINTAH TERKAIT UPDATE COVID-19 <--- <--- <---
Adapun ketentuan dan jadwal pelaksanaan US Online ini akan diumumkan secepatnya melalui wali kelas masing-masing.